JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa sidang ekstradisi Paulus Tannos kembali digelar pada 4-5 Februari 2026 di Singapura. Bahkan, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) akan turut dihadirkan dalam sidang tersebut.
“Di mana dalam sidang tersebut KPK menghadirkan ahli dari Kejaksaan Agung RI - Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), yakni Prof Narendra Jatna," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (3/2/2026).
Budi mengatakan sidang akan terus berlanjut meski yang bersangkutan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Paulus Tannos mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
"Kami pastikan bahwa pra-peradilan ini tidak akan menghambat proses ekstradisi terhadap DPO Paulus Tannos yang prosesnya masih terus berjalan," ungkap dia
Budi menyatakan, Lembaga Antirasuah selaku pihak yang menangani perkara tersebut terus membantu kelengkapan dokumen yang dibutuhkan.