JAKARTA, iNews.id - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menghadirkan tersangka saat ekspose kasus berbuntut panjang. Komisi III DPR menilai langkah lembaga antirasuah tersebut melanggar asas praduga tak bersalah.
Adalah anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani yang mempertanyakan langkah KPK. Hal itu disampaikan dia dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan KPK secara virtual di Jakarta, Rabu (29/4/2020).
"Terkait dengan kehadiran tersangka, itu buat saya ada catatannya karena menimbulkan pertanyaan bukankah itu, dalam tanda kutip, melanggar asas praduga tidak bersalah," katanya.
Arsul memaparkan, sistem peradilan pidana di Indonesia bersandar pada asas praduga tidak bersalah, bukan praduga bersalah. Dia pun meminta KPK mempertimbangkan kembali kebijakan menghadirkan tersangka dalam ekspos kasus.
"Ini saya kritisi ketika raker dengan Kapolri, saat itu kebetulan Polri menanyangkan begitu masif istri hakim yang membunuh suaminya, itu agak melanggar asas praduga tidak bersalah. Apalagi, ketika humasnya sudah yakin betul pembunuhnya, ini yang harus diperbaiki," tuturnya.