KPK Hadirkan Tersangka saat Ekspos Kasus, Ini Catatan Komisi III DPR

Felldy Aslya Utama
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menghadirkan tersangka saat ekspose kasus berbuntut panjang. Komisi III DPR menilai langkah lembaga antirasuah tersebut melanggar asas praduga tak bersalah.

Adalah anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani yang mempertanyakan langkah KPK. Hal itu disampaikan dia dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan KPK secara virtual di Jakarta, Rabu (29/4/2020).

"Terkait dengan kehadiran tersangka, itu buat saya ada catatannya karena menimbulkan pertanyaan bukankah itu, dalam tanda kutip, melanggar asas praduga tidak bersalah," katanya.

Arsul memaparkan, sistem peradilan pidana di Indonesia bersandar pada asas praduga tidak bersalah, bukan praduga bersalah. Dia pun meminta KPK mempertimbangkan kembali kebijakan menghadirkan tersangka dalam ekspos kasus.

"Ini saya kritisi ketika raker dengan Kapolri, saat itu kebetulan Polri menanyangkan begitu masif istri hakim yang membunuh suaminya, itu agak melanggar asas praduga tidak bersalah. Apalagi, ketika humasnya sudah yakin betul pembunuhnya, ini yang harus diperbaiki," tuturnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tak Ajukan Banding

57 tahun lalu

DPR Minta Anggaran Pendidikan 2027 Tak Hanya Fokus Sarana-Prasarana: Jangan Lupa Kesejahteraan Guru

57 tahun lalu

DPR Ungkap Ada Blind Spot Pertahanan Udara di Indonesia Timur, Usul Sistem Deteksi Dini

57 tahun lalu

Eks Penyidik KPK Ungkap Audit BPK Jadi Ajang Negosiasi: Dimanfaatkan Auditor Nakal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal