"KPK telah memberikan rekomendasi dan membuat komitmen bersama Pemerintah untuk tidak membuka peluang tindak pidana korupsi dan politik uang dalam pemberian bantuan sosial kepada masyarakat," kata Ghufron.
"Bansos bukan berupa barang tapi berupa uang dan uangnya disalurkan melalui kantor pos/bank," katanya.
Menurutnya, dengan penyaluran bansos berupa uang akan meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi. Selain itu, hal tersebut juga akan lebih efektif dalam distribusi.
Hal yang tidak kalah penting, valid dan mutakhir data juga perlu menjadi hal yang menjadi perhatian.
"Agar bansos efektif mencapai tujuan, tepat sasaran dan efisien dalam proses distribusinya," ujarnya.