KPK Ingatkan Pejabat Baru Segera Lapor LHKPN, Data Harus Benar dan Lengkap

Jonathan Simanjuntak
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Jonathan SImanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para pejabat yang baru dilantik untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Imbauan ini disampaikan menyusul reshuffle kabinet dan pelantikan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) baru-baru ini.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, para pejabat baru wajib memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN sesuai ketentuan yang berlaku.

"KPK mengimbau kepada para pejabat baru yang dilantik dalam reshuffle kabinet untuk segera memenuhi kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucap Budi, Senin (5/10/2026).

Budi menambahkan, LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif. Pelaporan harta kekayaan juga menjadi salah satu instrumen pencegahan korupsi sekaligus sarana bagi masyarakat untuk melakukan pengawasan.

"Kepatuhan dalam pelaporan LHKPN, menjadi wujud komitmen transparansi atas harta kekayaan seorang penyelenggara negara, sekaligus ruang bagi publik untuk turut melakukan pengawasan," kata dia.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
3 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs, Segera Disidang

5 hari lalu

Geledah Kantor Bela Parahyangan, KPK Sita Dokumen Perpanjangan HGB ke Kementerian ATR

5 hari lalu

KPK Telusuri Glamping dan Kebun 1,5 Hektare di Subang, Diduga Milik Ipda Yayat Sudrajat

5 hari lalu

KPK Ungkap Dosen UB Diduga Rutin Terima Duit dari Eks Wamen Imipas Silmy Karim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal