KPK Ingatkan Pejabat Baru Segera Lapor LHKPN, Data Harus Benar dan Lengkap

Jonathan Simanjuntak
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Jonathan SImanjuntak)

Budi menjelaskan, kewajiban LHKPN tidak hanya berlaku secara periodik selama seseorang menjabat. Pejabat yang kembali diangkat setelah masa jabatannya berakhir juga wajib menyampaikan LHKPN sesuai batas waktu yang ditentukan.

"Berdasarkan ketentuan terbaru, untuk kondisi tersebut LHKPN wajib disampaikan paling lambat dua bulan sejak pengangkatan atau berakhirnya jabatan," tuturnya.

KPK memandang kepatuhan melaporkan LHKPN sebagai bagian dari komitmen integritas pejabat publik. Keterbukaan mengenai harta kekayaan dinilai dapat memperkuat ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi penyelenggaraan negara.

Data kekayaan yang dilaporkan juga dapat menjadi salah satu instrumen untuk melihat kewajaran perubahan harta selama seseorang menjalankan amanah sebagai pejabat publik. Karena itu, KPK mengingatkan pejabat agar tidak sekadar memenuhi kewajiban pelaporan.

"Karena itu, yang dibutuhkan bukan hanya kepatuhan untuk melaporkan, tetapi juga memastikan laporan disampaikan secara benar, lengkap, dan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya," ujarnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
3 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs, Segera Disidang

5 hari lalu

Geledah Kantor Bela Parahyangan, KPK Sita Dokumen Perpanjangan HGB ke Kementerian ATR

5 hari lalu

KPK Telusuri Glamping dan Kebun 1,5 Hektare di Subang, Diduga Milik Ipda Yayat Sudrajat

5 hari lalu

KPK Ungkap Dosen UB Diduga Rutin Terima Duit dari Eks Wamen Imipas Silmy Karim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal