Budi menjelaskan, kewajiban LHKPN tidak hanya berlaku secara periodik selama seseorang menjabat. Pejabat yang kembali diangkat setelah masa jabatannya berakhir juga wajib menyampaikan LHKPN sesuai batas waktu yang ditentukan.
"Berdasarkan ketentuan terbaru, untuk kondisi tersebut LHKPN wajib disampaikan paling lambat dua bulan sejak pengangkatan atau berakhirnya jabatan," tuturnya.
KPK memandang kepatuhan melaporkan LHKPN sebagai bagian dari komitmen integritas pejabat publik. Keterbukaan mengenai harta kekayaan dinilai dapat memperkuat ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi penyelenggaraan negara.
Data kekayaan yang dilaporkan juga dapat menjadi salah satu instrumen untuk melihat kewajaran perubahan harta selama seseorang menjalankan amanah sebagai pejabat publik. Karena itu, KPK mengingatkan pejabat agar tidak sekadar memenuhi kewajiban pelaporan.
"Karena itu, yang dibutuhkan bukan hanya kepatuhan untuk melaporkan, tetapi juga memastikan laporan disampaikan secara benar, lengkap, dan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya," ujarnya.