JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para pejabat yang baru dilantik untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Imbauan ini disampaikan menyusul reshuffle kabinet dan pelantikan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) baru-baru ini.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, para pejabat baru wajib memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN sesuai ketentuan yang berlaku.
"KPK mengimbau kepada para pejabat baru yang dilantik dalam reshuffle kabinet untuk segera memenuhi kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucap Budi, Senin (5/10/2026).
Budi menambahkan, LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif. Pelaporan harta kekayaan juga menjadi salah satu instrumen pencegahan korupsi sekaligus sarana bagi masyarakat untuk melakukan pengawasan.
"Kepatuhan dalam pelaporan LHKPN, menjadi wujud komitmen transparansi atas harta kekayaan seorang penyelenggara negara, sekaligus ruang bagi publik untuk turut melakukan pengawasan," kata dia.