Setelah dinyatakan lengkap, LHKPN akan segera dipublikasikan agar dapat diakses masyarakat sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.
Budi mengatakan KPK membuka ruang perbantuan dan pendampingan apabila pejabat mengalami kendala dalam pengisian dan penyampaian LHKPN.
"Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK dapat diakses melalui email elhkpn@kpk.go.id Call Center KPK di 198, maupun media sosial Instagram (@official.kpk), X (@KPK_RI), TikTok (@KPK_RI) maupun laman resmi www.kpk.go.id," tutur Budi.