JAKARTA, iNews.id - KPK menegaskan telah mengantongi bukti-bukti dugaan suap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) sejak lama. Pemilik nama panggilan Bang Pepen tersebut sudah diintai KPK dan dikumpulkan bukti-bukti dugaan suapnya sejak 2021.
"Penyelidikan (Rahmat Effendi) dimulai dari 2021," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat dikonfirmasi Senin (10/1/2022).
Lebih lanjut, Ghufron mempersilakan pihak-pihak yang tidak sepakat dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) serta penetapan tersangka Rahmat Effendi untuk menempuh jalur hukum praperadilan. Termasuk pihak keluarga Rahmat Effendi. KPK siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut.
"Kami mempersilakan dan menghormati kepada yang bersangkutan atau keluarga untuk melakukan pembelaan sesuai koridor hukum sebagai hak tersangka," tutur Ghufron.
"Rakyat Indonesia sudah sangat memahami bahwa mempolitisasi penegakan hukum oleh KPK selama ini sudah kerap terjadi. Toh di pengadilan terbukti kebenaran tindakan KPK," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, tim penindakan KPK menggelar OTT di daerah Bekasi, Jawa Barat dan Jakarta pada Rabu (5/1/2022). Dalam operasi senyap tersebut, tim KPK mengamankan sebanyak 14 orang salah satunya Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan kecukupan bukti, KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat.
Sebanyak sembilan tersangka itu yakni, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi (RE); Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Bekasi, M Bunyamin (MB); Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong (MY); Camat Jatisampurna, Wahyudin (WY); dan Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi (JL). Kelimanya ditetapkan tersangka penerima suap.