KPK Jamin Mahasiswa Unsoed yang Masuk Lewat Jalur Bermasalah Bisa Kuliah, Tak Diproses Hukum

Riyan Rizki Roshali
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein (foto: Nur Khabibi)

Mengenai status mahasiswa tersebut, menurutnya hal itu merupakan kewenangan dari pihak lain, termasuk pimpinan universitas maupun Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek).

“Apakah itu akan ada evaluasi atau koreksi dari pihak rektor atau kementerian pendidikan itu hal yang berbeda gitu. Jadi kita tidak masuk ke sisi itunya,” ujar dia.

Sebelumnya, KPK menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru. Dia ditetapkan tersangka bersama Wakil Rektor (Warek) III Unsoed, Norman Arie Prayoga. 

‎‎Penetapan tersangka ini buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Purwokerto dan Jakarta pada Kamis (20/8/2026).

‎‎Selain itu, KPK menetapkan empat orang lain sebagai tersangka, yakni Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto serta tiga pihak swasta yang terdiri atas Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto dan Mulyono.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
7 jam lalu

KPK Ungkap Alasan Nusron Wahid Absen dari Panggilan Kasus Dugaan Suap HGB

7 jam lalu

Nusron Wahid Absen Pemeriksaan Hari Ini, KPK Panggil Ulang

10 jam lalu

Hyundai Jump School 2026 Digelar di Indonesia Diikuti Mahasiswa UI, ITB dan ITS

10 jam lalu

Selain Nusron, KPK Juga Panggil 3 Saksi Lain terkait Kasus Korupsi di ATR/BPN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal