JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbicara mengenai nasib para mahasiswa Universitas Soedirman (Unsoed) setelah enam orang termasuk sang Rektor Akhmad Sodiq menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan. KPK memastikan mahasiswa yang masuk lewat jalur yang bermasalah tetap dapat mengikuti perkuliahan.
KPK menyebut, proses penegakan hukum tidak menyentuh status kemahasiswaan para mahasiswa.
“Dapat kami tegaskan bahwa KPK dalam rangka penegakan hukum yang saat ini berjalan itu tidak masuk ke ranah dari sisi status ke mahasiswanya,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Sabtu (22/8/2026).
“Jadi, mahasiswa yang bersangkutan tetap bisa menjalankan proses belajar-mengajar seperti biasa. Karena ini memang bukan ranah untuk kita di penegak hukumnya,” sambungnya.
Menurutnya, dalam perkara ini, KPK fokus pada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses penerimaan mahasiswa baru.