JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut dugaan suap berupa pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK sudah lama terjadi. Lalu kenapa dugaan suap di wilayah KPK tersebut baru terbongkar belakangan ini?
Ghufron menjelaskan pihaknya di awal kesulitan untuk mendapatkan pengakuan dari korban berkaitan dengan adanya pungli di rutan KPK. Oleh karenanya, KPK mengantongi keterangan dan bukti yang minimal meski sudah mendapatkan sejumlah informasi.
"Berdasarkan info sementara ini sudah terjadi lama namun baru terbongkar sekarang, karena dalam pemeriksaan sebelumnya pihak korban-korban sebelumnya dan keluarganya masih tertutup atau tidak mengungkapkan," kata Ghufron, Minggu (25/6/2023).
KPK telah mengantongi informasi dan bukti awal adanya dugaan unsur pidana penerimaan pungli oknum petugas rutan KPK. Diduga, oknum petugas rutan KPK meminta sejumlah uang kepada tahanan untuk mendapatkan fasilitas. Tapi, Ghufron enggan membeberkan pihak-pihak yang terlibat.
"Siapa saja pihaknya, masih dalam proses penyelidikan, termasuk dugaan dan kluster penanganannya masih didalami," kata Ghufron.
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) mengungkap temuan dugaan adanya pungli di rutan KPK. Diduga, ada puluhan petugas rutan KPK yang menerima pungli hingga mencapai Rp4 miliar dalam kurun waktu tiga bulan yakni Desember 2021-Maret 2022.
Oknum petugas rutan diduga menerima pungli dari tahanan KPK ataupun pihak terkait agar bisa mendapatkan fasilitas di rutan. Oknum tersebut menerima pungli dengan cara menampung uang di rekening pihak ketiga. Kemudian, uang itu diterima oknum petugas rutan dari pihak ketiga secara tunai.