KPK Jelaskan Perbedaan Perkara Mario Dandy dan Polemik Jet Pribadi Kaesang

Nur Khabibi
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu. (Foto: Nur Khabibi)

Asep menegaskan, polemik pesawat jet pribadi Kaesang ini tidak bisa disamakan dengan flexing Mario Dandy. 

"Jadi ada perbedaan karena kalau Mario Dandy itu memang benar-benar anak yang masih ada dalam pengampuan orang tuanya. Jadi segala macam termasuk juga barang yang digunakan dan yang lain-lainnya itu memang milik orang tuanya, dari orang tuanya," ucapnya.

Diketahui, saat itu Mario Dandy kerap memamerkan gaya hidup mewah dengan mengendarai Harley Davidson hingga Jeep Rubicon. Perbuatan itu membuat ayahnya, Rafael Alun diseret ke meja hijau.

Rafael Alun pun divonis 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan badan terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia juga dikenai untuk membayar uang pengganti senilai Rp10 miliar subsider 3 tahun.

Sementara Kaesang telah mengklarifikasi dan melaporkan dugaan gratifikasi pesawat jet pribadi ke KPK pada Selasa (17/9/2024). Lembaga tengah menganalisis laporan itu.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 hari lalu

KPK Periksa Anggota DPRD DKI Jakarta Bebizie, Kasus Apa?

2 hari lalu

KPK Geledah Rumah Pemeriksa Pajak di Malang, Sita Emas 1,3 Kg dan Uang Rp100 Juta

3 hari lalu

Sindir Dakwaan Kasus Kuota Haji, Pengacara Sebut Tak Ada Bukti Yaqut dan Gus Alex Minta Fee

4 hari lalu

Winda Lorenza Mantan Istri Polisi yang Meninggal Saksi Kasus Bea Cukai? Ini Kata KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal