Asep menegaskan, polemik pesawat jet pribadi Kaesang ini tidak bisa disamakan dengan flexing Mario Dandy.
"Jadi ada perbedaan karena kalau Mario Dandy itu memang benar-benar anak yang masih ada dalam pengampuan orang tuanya. Jadi segala macam termasuk juga barang yang digunakan dan yang lain-lainnya itu memang milik orang tuanya, dari orang tuanya," ucapnya.
Diketahui, saat itu Mario Dandy kerap memamerkan gaya hidup mewah dengan mengendarai Harley Davidson hingga Jeep Rubicon. Perbuatan itu membuat ayahnya, Rafael Alun diseret ke meja hijau.
Rafael Alun pun divonis 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan badan terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia juga dikenai untuk membayar uang pengganti senilai Rp10 miliar subsider 3 tahun.
Sementara Kaesang telah mengklarifikasi dan melaporkan dugaan gratifikasi pesawat jet pribadi ke KPK pada Selasa (17/9/2024). Lembaga tengah menganalisis laporan itu.