KPK juga Usut Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Unila di Tahun Sebelumnya

Arie Dwi Satrio
Universitas Lampung (Unila) (Ruslan AS/MNC Portal)

KPK sebelumnya menetapkan rektor Unila, Karomani, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.

Ketiga tersangka itu yakni, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi; Ketua Senat Unila, M Basri (MB) serta pihak swasta, Andi Desfiandi. Karomani, Heryandi dan Basri ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Andi tersangka pemberi suap.

Karomani diduga mematok atau memasang tarif Rp100 juta hingga Rp350 juta bagi para orang tua yang menginginkan anaknya masuk di Unila. Karomani diduga telah berhasil mengumpulkan Rp5 miliar dari tarif yang ditentukan tersebut.

Uang suap itu diterima Karomani melalui sejumlah pihak perantara, di antaranya Heryandi dan M Basri. Karomani juga diduga mengalihkan uang suap penerimaan mahasiswa baru sebesar Rp4,4 miliar ke dalam tabungan deposito dan emas batangan. KPK bakal menelusuri aset lainnya milik Karomani yang diduga hasil suap penerimaan mahasiswa baru.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
21 jam lalu

KPK Bawa 2 Koper Berisi Dokumen ke Praperadilan Yaqut, Buktikan Penetapan Tersangka Sah

Nasional
22 jam lalu

KPK Segera Panggil Suami dan Anak Fadia Arafiq terkait Aliran Uang Korupsi Pengadaan Outsourcing

Nasional
1 hari lalu

Sekjen DPR Indra Iskandar Ajukan Praperadilan Lagi, Gugat Penetapan Tersangka KPK

Nasional
2 hari lalu

KPK Sita 5 Mobil dari Kantor Bea Cukai terkait Kasus Suap Impor, Ini Penampakannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal