KPK Lakukan Upaya Hukum Ini Demi Bawa Sjamsul Nursalim ke Indonesia

Okezone
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menempuh berbagai langkah hukum guna membawa pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim ke Indonesia. Salah satu langkahnya itu adalah upaya hukum alternatif.

"Nanti kan ada upaya hukum alternatifnya, makanya nanti kita akan umumkan," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang saat dikonfirmasi, beberapa waktu lalu.

Diketahui, KPK sudah memanggil Sjamsul Nursalim sebanyak dua kali secara patut. Namun, Sjamsul Nursalim mangkir. KPK juga melayangkan hal yang sama kepada istri Sjamsul Nursalim, Itjih Nursalim.

Lembaga antirasuah ini menduga keduanya menetap di Singapura. Terkait hal itu, KPK telah berkoordinasi dengan Pemerintah Singapura. Walaupun, dari koordinasi tersebut belum membuahkan hasil.

"Koordinasi dengan negara itu juga sudah sering, ‎ada kesimpulan nanti. Nanti kita umumkan deh segera," ujar Saut.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
16 jam lalu

KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Wali Kota Madiun Maidi, Usut Gratifikasi dan TPPU

22 jam lalu

KPK Periksa 10 Saksi Kasus Suap Restitusi Pajak, Telusuri Aset Eks Kepala KPP Madya Banjarmasin

1 hari lalu

ASN Bea Cukai Dedi Congor Absen Pemeriksaan karena Ngaku Sakit, KPK Panggil Ulang

1 hari lalu

KPK Hanya Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka meski Tangkap 14 Orang dalam OTT, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal