KPK Lakukan Upaya Hukum Ini Demi Bawa Sjamsul Nursalim ke Indonesia

Okezone
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang. (Foto: Antara)

Kasus BLBI

KPK telah meningkatkan kasus korupsi SKL BLBI ke tingkat penyidikan setelah mengamati hasil‎ persidangan Syafruddin Arsjad Temenggung. ‎Syafruddin merupakan mantan kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang telah divonis bersalah dalam kasus ini.

Syafruddin diganjar hukuman 15 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi DKI dalam putusan banding.

Majelis hakim meyakini Syafruddin terbukti bersalah karena perbuatannya melawan hukum. Syafruddin, menurut hakim, telah melakukan penghapusbukuan secara sepihak terhadap utang pemilik saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim tahun 2004.

Padahal, dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, tidak ada perintah dari Presiden M‎egawati Soekarnoputri untuk menghapusbukukan utang tersebut.

Dalam analisis yuridis, hakim juga berpandangan Syafruddin telah menandatangi surat pemenuhan kewajiban membayar utang terhadap obligor BDNI, Sjamsul Nursalim. Padahal, Sjamsul belum membayar kekurangan aset para petambak.

Syafruddin juga terbukti telah menerbitkan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) kepada Sjamsul Nursalim. Penerbitan SKL BLBI itu menyebabkan negara kehilangan hak untuk menagih utang Sjamsul sebesar Rp4,58 triliun.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

KPK Sita Uang Ratusan Juta usai Geledah Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Nasional
5 jam lalu

Noel Ebenezer cs Segera Disidang terkait Pemerasan, Dilimpahkan ke Jaksa Besok

Nasional
18 jam lalu

Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang Perdana Bahas Ijazah Jokowi: Ini soal Integritas

Nasional
20 jam lalu

KPK Dalami Aliran Dana hingga Total Kerugian Negara Korupsi Haji saat Periksa Eks Menag Yaqut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal