"Dalam bab penyelidikan, itu teman-teman juga bisa baca, ketentuan pasal itu sudah berbicara mengenai alat bukti. Ini artinya satu langkah lebih maju dari ketentuan di KUHAP," ujar Ali.
"Secara teknis memang seperti itu (tetapkan tersangka lagi), seperti halnya tersangka SB juga begitu, kemudian terbit surat perintah penyidikan baru untuk melanjutkan proses penyelesaian perkara tersebut," kata Ali menjawab pertanyaan awak media soal akan menetapkan Eddy Hiariej tersangka lagi.
Sebelumnya, Hakim Tunggal Estiono mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024). Eddy pun memenangkan gugatan praperadilannya tersebut.
"Hakim sampai pada kesimpulan, penetapan tersangka tak sah dan tak mempunyai kekuatan hukum," ujar Estiono di persidangan, Selasa (30/1/2024).
Hakim menilai tidak sahnya penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak memiliki bukti yang cukup. Maka itu, tidak sahnya penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej membuat penetapan tersebut tak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
"Menimbang oleh karena penetapan tersangka dinyatakan tidak sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat," katanya.