KPK Lawan Putusan Praperadilan Eddy Hiariej, Terbitkan Sprindik Baru

Nur Khabibi
KPK akan menerbitkan Sprindik baru kepada eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej (Foto: iNews/Riana Rizkia)

"Dalam bab penyelidikan, itu teman-teman juga bisa baca, ketentuan pasal itu sudah berbicara mengenai alat bukti. Ini artinya satu langkah lebih maju dari ketentuan di KUHAP," ujar Ali.

"Secara teknis memang seperti itu (tetapkan tersangka lagi), seperti halnya tersangka SB juga begitu, kemudian terbit surat perintah penyidikan baru untuk melanjutkan proses penyelesaian perkara tersebut," kata Ali menjawab pertanyaan awak media soal akan menetapkan Eddy Hiariej tersangka lagi.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Estiono mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024). Eddy pun memenangkan gugatan praperadilannya tersebut.

"Hakim sampai pada kesimpulan, penetapan tersangka tak sah dan tak mempunyai kekuatan hukum," ujar Estiono di persidangan, Selasa (30/1/2024).

Hakim menilai tidak sahnya penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak memiliki bukti yang cukup. Maka itu, tidak sahnya penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej membuat penetapan tersebut tak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

"Menimbang oleh karena penetapan tersangka dinyatakan tidak sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
3 hari lalu

Silmy Karim Diduga Rutin Beri Uang ke Dosen UB saat Bimbingan S3, Duit Hasil Pemerasan

3 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs, Segera Disidang

5 hari lalu

Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Sebut Eks Menag Yaqut Tak Tahu soal Uang untuk Pansus DPR

5 hari lalu

Geledah Kantor Bela Parahyangan, KPK Sita Dokumen Perpanjangan HGB ke Kementerian ATR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal