KPK Lawan Putusan Praperadilan Eddy Hiariej, Terbitkan Sprindik Baru

Nur Khabibi
KPK akan menerbitkan Sprindik baru kepada eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej (Foto: iNews/Riana Rizkia)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengeluarkan surat perintah penyidikan baru terkait putusan tidak sahnya penetapan tersangka Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. Kasus dugaan korupsi terkait mantan Wamenkumham itu akan terus diusut.

Langkah ini diambil setelah diadakannya rapat untuk membahas vonis yang dimaksud antara pimpinan KPK, Kedeputian Penindakan, dan tim biro hukum yang mewakili KPK dalam praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Diputuskan bahwa KPK tetap melanjutkan proses penyelesaian perkara dugaan korupsi di Kementerian Hukum dan HAM tersebut, tentu setelah nanti kami selesaikan proses-proses administrasi penyidikan. Ini karena kemarin kan sudah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (1/2/2024).

Dalam memvonis gugatan Eddy, Ali menilai ada perbedaan pandangan antara KPK dengan hakim. Menurutnya, hakim lebih banyak menggunakan aturan umum di KUHAP baik itu dari pengertian penyelidikan dan penyidikan.

Ali melanjutkan, komisi antirasuah memiliki aturan khusus ketika menetapkan pihak sebagai tersangka yang tercantum dalam Pasal 43 dan 44 di bab penyelidikan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

KPK Ungkap 3 Perusahaan Setor Uang Miliaran Rupiah ke Pejabat Kemnaker untuk Urus Sertifikat K3

Nasional
2 hari lalu

Hari Kenaikan Yesus Kristus, KPK Fasilitasi 8 Tahanan Kristiani Beribadah

Nasional
2 hari lalu

KPK Usut Dugaan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terima Gratifikasi Dibantu Ajudan

Nasional
2 hari lalu

KPK Ungkap Dugaan Upaya Penghambatan Penyidikan Kasus Bea Cukai di Semarang

Nasional
2 hari lalu

KPK Bakal Panggil Bea Cukai Jateng-DIY dan Tanjung Emas usai Sita Kontainer Suku Cadang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal