KPK Lawan Putusan Praperadilan Eddy Hiariej, Terbitkan Sprindik Baru

Nur Khabibi
KPK akan menerbitkan Sprindik baru kepada eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej (Foto: iNews/Riana Rizkia)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengeluarkan surat perintah penyidikan baru terkait putusan tidak sahnya penetapan tersangka Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. Kasus dugaan korupsi terkait mantan Wamenkumham itu akan terus diusut.

Langkah ini diambil setelah diadakannya rapat untuk membahas vonis yang dimaksud antara pimpinan KPK, Kedeputian Penindakan, dan tim biro hukum yang mewakili KPK dalam praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Diputuskan bahwa KPK tetap melanjutkan proses penyelesaian perkara dugaan korupsi di Kementerian Hukum dan HAM tersebut, tentu setelah nanti kami selesaikan proses-proses administrasi penyidikan. Ini karena kemarin kan sudah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (1/2/2024).

Dalam memvonis gugatan Eddy, Ali menilai ada perbedaan pandangan antara KPK dengan hakim. Menurutnya, hakim lebih banyak menggunakan aturan umum di KUHAP baik itu dari pengertian penyelidikan dan penyidikan.

Ali melanjutkan, komisi antirasuah memiliki aturan khusus ketika menetapkan pihak sebagai tersangka yang tercantum dalam Pasal 43 dan 44 di bab penyelidikan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

KPK Dalami Dugaan Menas Erwin Tersangka Suap Perkara MA Beli Rumah dari Hasil Korupsi

Nasional
10 jam lalu

Penyidikan Rampung, Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Segera Disidang

Nasional
24 jam lalu

Sekjen DPR Indra Iskandar Tak Penuhi Panggilan KPK, Ini Alasannya

Nasional
1 hari lalu

KPK Panggil Sekjen DPR Indra Iskandar terkait Kasus Korupsi Rumah Dinas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal