KPK Limpahkan Berkas Perkara Suap Rektor Unila ke Pengadilan Tanjung Karang 

Arie Dwi Satrio
Ilustrasi gedung kpk. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan surat dakwaan untuk terdakwa Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila), Karomani. Surat dakwaan dan berkas perkara Karomani juga sudah dilimpahkan ke pengadilan.

"Jaksa KPK Agung Satrio Wibowo telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Karomani dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Karang," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (5/1/2023).

Saat ini, kata Ali, status penahanan Karomani sepenuhnya beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor. Rencananya, Karomani bakal disidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang. KK masih menunggu jadwal sidang perdana Karomani.

"Tim jaksa berikutnya menunggu penetapan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan," katanya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Keempat tersangka tersebut yakni, Rektor nonaktif Unila, Karomani (KRM).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

KPK Sita Rumah hingga Mobil terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
15 jam lalu

RKUHAP Resmi Jadi Undang-Undang, Ketua KPK: Nggak Banyak Pengaruhnya

Nasional
16 jam lalu

Ketua KPK Buka Suara soal Pengesahan RKUHAP Jadi UU

Nasional
21 jam lalu

KPK Bocorkan Metode Gali Informasi Saksi, Tanya Hobi hingga Asal Daerah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal