Segera Disidang, Rektor Nonaktif Unila Dilimpahkan ke Rutan Bandarlampung

Antara
Rektor Nonaktif Universitas Lampung (Unila), Karomani, dilimpahkan ke rumah tahanan negara (Rutan) Kelas I Bandarlampung. (Antara)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Rektor Nonaktif Universitas Lampung (Unila), Karomani, dilimpahkan ke rumah tahanan negara (Rutan) Kelas I Bandarlampung. Dia akan segera disidang kasus dugaan penerimaan suap mahasiswa baru.

"Ya, kami baru menerima dua orang tersangka atas perkara dugaan penerimaan suap yang dikirimkan oleh Tim KPK," kata Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas I Bandarlampung, Iwan Setiawan, Senin (19/12/2022).

Dia menambahkan, selain Karomani, pihaknya juga menerima M Basri.

"Kami baru terima dua orang yakni Karomani dan M Basri," kata dia.

Dia menambahkan, keduanya akan dilakukan proses pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu dan akan dilakukan proses pengenalan lingkungan.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
10 hari lalu

Dituntut Jaksa KPK 7 Tahun Penjara, Ade Kuswara Kunang: Surat Dakwaan Akal-akalan

10 hari lalu

Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Kunang Dituntut 7 Tahun Penjara, Ayahnya 4 Tahun

16 hari lalu

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Kena OTT KPK, Pemkab Pastikan Pelayanan Tetap Normal

21 hari lalu

KPK Geledah Kantor Bupati Lombok Barat, Sejumlah Ruang Kerja Diperiksa

23 hari lalu

Bupati Penajam Paser Utara Dipanggil KPK terkait Kasus Rita Widyasari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal