Kuasa Hukum Mardani Maming: Kami Belum Terima Surat Penetapan Tersangka dari KPK

Ariedwi Satrio
Kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), Mardani Maming menyebut kliennya belum menerima surat penetapan tersangka dari KPK. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), Mardani Maming ke luar negeri sebagai tersangka. Permintaan itu diketahui berasal dari KPK.

Kuasa hukum Mardani Maming, Ahmad Irawan mengatakan pihaknya belum menerima surat resmi penetapan tersangka dari KPK. Mardani juga mengaku belum menerima surat pencegahan ke luar negeri dari Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

"Hingga saat ini kami belum pernah menerima surat penetapan tersangka oleh KPK atas nama bapak Mardani Maming," kata Ahmad Irawan, Senin (20/6/2022).

Ahmad Irawan mengaku bingung atas kabar tersangka terhadap Mardani Maming. Sebab, Mardani belum menerima surat pemberitahuan apa pun baik terkait statusnya sebagai tersangka maupun pencegahan untuk bepergian ke luar negeri. Justru, kabar tersebut diterima Mardani dari pemberitaan di media.

"Belum ada surat keputusan, permintaan, dan maupun salinan perintah pencegahan dari KPK kepada pihak imigrasi," tuturnya.

Sebelumnya, Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh membenarkan Mardani Maming dicegah ke lur negeri sebagai tersangka. Kendati demikian, Imigrasi enggan membeberkan lebih detail dan rinci terkait perkara apa Mardani Maming dicegah ke luar negeri.

"(Dicegah sebagai) Tersangka," kata Achmad Nur Saleh.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

KPK: Total Gratifikasi Sepanjang 2025 Tembus Rp16,4 Miliar

Nasional
2 hari lalu

KPK Ungkap Potensi Kerugian Negara Imbas Kerusakan Hutan Tembus Rp175 Triliun

Nasional
2 hari lalu

Polri Tetapkan 2 Eks Pejabat Kementerian ESDM Jadi Tersangka Korupsi Proyek Penerangan Jalan

Nasional
2 hari lalu

KPK Periksa 15 Saksi terkait Kasus Kajari HSU, Dalami Pemotongan Anggaran Internal Kejari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal