KPK Minta Pengadilan Tipikor Periksa Kembali Kasus Gazalba Saleh, Susunan Majelis Hakim Diganti

Jonathan Simanjuntak
Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango. (Foto: iNews/Riyan Rizki Roshali)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar perkara gratifikasi yang melibatkan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dilanjutkan. Hal ini sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan permohonan perlawanan dari KPK atas putusan sela yang diterbitkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"KPK meminta agar Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat agar memulai kembali pemeriksaan perkara atas nama tersangka Gazalba Saleh," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nawawi Pomolango, Selasa (25/6/2024).

Meski demikian, Nawawi meminta agar susunan Majelis Hakim yang sebelumnya memberikan putusan sela membebaskan Gazalba harus diganti. Hal ini untuk menghindari agar majelis hakim PN Jakarta Pusat terjebak pada produk hukum yang dibuatnya.

"Dengan catatan, mengganti susunan majelis terdahulu dengan majleis hakim yang baru," ungkapnya.

KPK juga meminta agar Gazalba kembali ditahan seiring diperintahkannya perkara ini dilanjutkan. Sebab penahanan terhadap Gazalba kini berada dalam kewenangan hakim

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Eks Wamenaker Noel Rayakan Natal di Rutan, Istri Datang Menjenguk

Nasional
9 jam lalu

Kardinal Suharyo Singgung Marak Kasus Korupsi, Serukan Taubat Nasional

Nasional
1 hari lalu

KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil yang Tak Masuk LHKPN, Ada Tempat Usaha

Seleb
1 hari lalu

Aura Kasih Diperiksa KPK Terkait Dugaan Dana Ridwan Kamil? Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal