KPK Minta Pengadilan Tipikor Periksa Kembali Kasus Gazalba Saleh, Susunan Majelis Hakim Diganti

Jonathan Simanjuntak
Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango. (Foto: iNews/Riyan Rizki Roshali)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar perkara gratifikasi yang melibatkan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dilanjutkan. Hal ini sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan permohonan perlawanan dari KPK atas putusan sela yang diterbitkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"KPK meminta agar Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat agar memulai kembali pemeriksaan perkara atas nama tersangka Gazalba Saleh," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nawawi Pomolango, Selasa (25/6/2024).

Meski demikian, Nawawi meminta agar susunan Majelis Hakim yang sebelumnya memberikan putusan sela membebaskan Gazalba harus diganti. Hal ini untuk menghindari agar majelis hakim PN Jakarta Pusat terjebak pada produk hukum yang dibuatnya.

"Dengan catatan, mengganti susunan majelis terdahulu dengan majleis hakim yang baru," ungkapnya.

KPK juga meminta agar Gazalba kembali ditahan seiring diperintahkannya perkara ini dilanjutkan. Sebab penahanan terhadap Gazalba kini berada dalam kewenangan hakim

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Respons KPK usai Eks Stafsus Ida Fauziyah Ngaku Terima Uang hingga Tiket BLACKPINK

Nasional
19 jam lalu

Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi terkait Kasus Ekspor Limbah Sawit

Nasional
21 jam lalu

KPK Hibahkan Aset Rampasan Koruptor Rp16,3 Miliar ke Pemprov Jabar, Ini Daftarnya 

Nasional
24 jam lalu

Warga Pati Rayakan Sudewo Kena OTT, Tumpengan di Kantor KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal