KPK Minta Pengadilan Tipikor Periksa Kembali Kasus Gazalba Saleh, Susunan Majelis Hakim Diganti

Jonathan Simanjuntak
Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango. (Foto: iNews/Riyan Rizki Roshali)

"Kemudian, memerintahkan penahanan terhadap Gazalba Saleh. Jadi penahanan tersangka ini adalah sudah di dalam tahapan penahanan majelis hakim, jadi kamj hanya bisa berharap dalam penanganan kembali, status tahanan itu kembali dilekatkan pada majelis hakim," tandasnya.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Gazalba itu tak lanjut ke tahap pembuktian pokok perkara.

Belakangan, Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan langkah hukum KPK atas putusan itu. KPK pada intinya meminta agar sidang kasus Gazalba kembali dilanjutkan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
19 jam lalu

KPK Geledah Kantor Bela Parahyangan terkait Kasus Suap HGB di ATR/BPN

1 hari lalu

Kejagung Ungkap Kerugian Negara akibat Kasus Korupsi MBG Tembus Rp10 Triliun

2 hari lalu

Anak Eks Kakanwil DJP Muhammad Haniv Mangkir Pemeriksaan KPK, Ternyata Masih di Luar Negeri

2 hari lalu

Putusan Praperadilan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Dibacakan Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal