JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) tidak dikaitkan dengan politik. KPK mengklaim penyidikan kasus tersebut murni penegakan hukum.
"Kami berharap semua pihak untuk menahan diri, jangan sampai kemudian membangun opini dan narasi seolah-olah kemudian kerja-kerja KPK disangkutpautkan dengan proses politik yang sedang berlangsung," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Selasa (5/9/2023).
Ali menyatakan, proses penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker sudah dimulai sejak Agustus 2023. Dia memastikan tidak ada unsur politis dalam penegakan hukum perkara tersebut.
"Perkara yang sedang kami lakukan proses penyidikannya saat ini di Kementerian Tenaga Kerja, kami sudah sampaikan kegiatan dari proses penyidikan ini beberapa waktu yang lalu, Agustus, tim sudah melakukan proses penggeledahan, artinya sudah ada proses penyidikan," ujar Ali.
"Jadi itu dilakukan jauh hari sebelum kemudian ada isu-isu yang berkembang saat ini terkait dengan proses politik. Sekali lagi kami tegaskan ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan proses-proses politik dimaksud," katanya.
Ali menjelaskan KPK merupakan lembaga penegak hukum. Semua proses hukum yang dilakukan KPK, kata dia, dilakukan sesuai dengan aturan yang ada.