JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan status kasus mantan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur, Sudarman Harja Saputra dari tahap pencegahan ke tahap penyelidikan. Hal itu dikonfirmasi Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan.
"Sudah naik lidik, sudah dong," kata Pahala saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (5/5/2023).
Kendati demikian, dia tak menjelaskan lebih detail kasus tersebut. Pahala mendorong awak media menanyakan konstruksi perkara ke Kabag Pemberitaan, Ali Fikri.
"Tanya Ali Fikri makanya. Sudah diputuskan (naik penyelidikan)," ujar Pahala.
Nama Kepala BPN Jaktim Sudarman Harja Saputra menjadi perbincangan hangat beberapa waktu lalu. Namanya muncul setelah ramai isu ketidakwajaran harta kekayaan pejabat.