"Di mana disampaikan bahwa penindakan korupsi tidak hanya sekadar memberi efek jera kepada para pelaku, namun juga bagaimana bisa mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara," ucapnya.
Menurutnya, pemberantasan korupsi juga diharapkan tidak hanya mengedepankan upaya-upaya penindakan, namun juga harus dibarengi dengan upaya pencegahan dan pendidikan.
"Harapan tersebut selaras dengan trisula pemberantasan korupsi yang diterapkan KPK. Strategi ini memberikan fokus yang sama pada upaya penindakan, pencegahan dan pendidikan yang dijalankan secara simultan dan saling terintegrasi," ucapnya.
Komitmen KPK dalam pencarian DPO, kata dia juga dibuktikan melalui kerja sama dengan Kejaksaan. KPK, lanjut dia membantu Kejaksaan menangkap buronan kasus korupsi Deni Gumelar pada Kamis (9/12/2021).
Deni Gumelar merupakan terpidana kasus korupsi dalam proyek pembangunan Pabrik Bentonite Full Aktifasi pada Perusahaan Daerah Agrobisnis dan Pertambangan Jawa Barat Tahun 2000/2001 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp18.572.700.646.