KPK Pecat 66 Pegawai terkait Kasus Pungli Rutan

Nur Khabibi
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan keputusan pemberhentian pegawai tersebut sebagai bagian dari komitmen KPK.(Foto: MPI)

Ali menegaskan keputusan pemberhentian pegawai tersebut sebagai bagian dari komitmen KPK menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal hingga tuntas dan zero tolerance terhadap praktik-praktik korupsi.

KPK juga telah menjatuhi hukuman etik berdasarkan putusan Dewan Pengawas (Dewas), serta penyidikan dugaan tindak pidana korupsinya. 

Atas keputusan pemberhentian tersebut, KPK juga berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk dapat diproses hak kepegawaian para pegawai sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

KPK Bantah Sembunyi-Sembunyi Alihkan Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Klaim Transparan

Nasional
5 jam lalu

KPK Ungkap Perkembangan Penyidikan Kasus Kuota Haji: Progresnya Sangat Bagus

Nasional
9 jam lalu

Respons KPK usai Dilaporkan MAKI ke Dewas gegara Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Nasional
13 jam lalu

KPK Ungkap 96.000 Pejabat Negara Belum Lapor LHKPN, Batas Akhir 31 Maret

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal