KPK Pecat 66 Pegawai terkait Kasus Pungli Rutan

Nur Khabibi
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan keputusan pemberhentian pegawai tersebut sebagai bagian dari komitmen KPK.(Foto: MPI)

Ali menegaskan keputusan pemberhentian pegawai tersebut sebagai bagian dari komitmen KPK menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal hingga tuntas dan zero tolerance terhadap praktik-praktik korupsi.

KPK juga telah menjatuhi hukuman etik berdasarkan putusan Dewan Pengawas (Dewas), serta penyidikan dugaan tindak pidana korupsinya. 

Atas keputusan pemberhentian tersebut, KPK juga berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk dapat diproses hak kepegawaian para pegawai sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Tersangka usai OTT

Buletin
10 jam lalu

KPK Tangkap Ketua dan Wakil PN Depok, Total 7 Orang Diamankan

Nasional
12 jam lalu

Update KPK OTT Hakim di Depok: Tangkap 7 Orang, termasuk Ketua Pengadilan

Nasional
14 jam lalu

Kasus Jual Beli Gas, KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal