KPK: Pemilik PT SMJL Pakai Uang Kredit LPEI untuk Berjudi, Hampir Rp150 Miliar

Nur Khabibi
Pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS), Hendarto (foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS), Hendarto menggunakan sebagian uang hasil kredit dari LPEI untuk berjudi. Bahkan, nilainya mencapai lebih dari Rp100 miliar. 

Hal itu disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu usai mengumumkan tersangka sekaligus menahan Hendarto dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

"Berdasarkan keterangan yang bersangkutan dan juga informasi yang kami terima, hampir mencapai Rp150 miliar yang digunakan untuk judi tersebut," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (28/8/2025). 

Dalam pengajuan ini, Hendarto diduga bersekongkol dengan dua pejabat LPEI untuk mencairkan kredit untuk dua perusahaannya. 

Untuk PT SMJL, pihak kreditur diduga dengan sengaja mengabaikan ketentuan dan prinsip-prinsip pembiayaan yang telah diatur dalam peraturan LPEI.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Kasus Korupsi LPEI, KPK Tahan 1 Tersangka

Nasional
4 bulan lalu

Kasus Korupsi LPEI, KPK Sita Alphard dari Tangan Anggota DPR

Nasional
7 bulan lalu

KPK Panggil 2 Eks Direktur LPEI, Dalami Dugaan Korupsi Pemberian Kredit

Nasional
11 menit lalu

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal