KPK Periksa 2 Tersangka Kasus Dana Hibah Kemenpora

Ilma De Sabrini
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: ANTARA)

Sementara, tiga tersangka lainnya adalah Mulyana selaku deputi IV Kemenpora; Adhi Purnomo selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora, dan;  Eko Triyanto selaku staf Kemenpora. Ketiga orang ini diduga sebagai pemerima suap.

KPK menduga Jhonny dan Ending memberikan uang senilai Rp318 juta kepada Adhi Pumomo dan Eko Triyanto. Uang itu diduga terkait pencairan dana hibah pemerintah kepada KONI melalui Kemanpora.

Tersangka yang diduga sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).  Sementara, pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
9 hari lalu

Eks Direktur Bea Cukai Rizal Dituntut 11,5 Tahun Penjara Kasus Suap Impor Barang

25 hari lalu

KPK Telusuri Glamping dan Kebun 1,5 Hektare di Subang, Diduga Milik Ipda Yayat Sudrajat

27 hari lalu

KPK Periksa Anggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi terkait Kasus Suap Audit Muara Enim

29 hari lalu

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri di Nganjuk terkait Kasus Suap HGB

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal