KPK Periksa Anggota DPRD Mojokerto Rufis Bahrudin terkait Korupsi Kuota Haji

Jonathan Simanjuntak
Anggota DPRD Kota Mojokerto, Rufis Bahrudin diperiksa KPK terkait dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kemenag. (Foto: Jonathan SImanjuntak)

Sebagai informasi, kasus perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji tahun 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah.

Sesuai amanat Undang-Undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Pakar UI Sebut Bipih dan Kuota Haji Bukan Bagian dari Keuangan Negara, Ini Alasannya

Nasional
5 bulan lalu

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Kakanwil Kemenag Jateng

Nasional
1 jam lalu

Bupati Rejang Lebong Diduga Terima Suap Nyaris Rp1 Miliar buat Kebutuhan Lebaran

Nasional
2 jam lalu

Eks Menag Yaqut Dipanggil KPK Hari Ini usai Kalah Praperadilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal