JAKARTA, iNews.id - Anggota DPRD Mojokerto, Rufis Bahrudin diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada, Senin (13/10/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Rufis diperiksa terkait dugaan korupsi pengelolaan dan penetapan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
Rufis diperiksa sekitar 5,5 jam pada hari ini. Rufis mengaku diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara ini.
"Ya pemeriksaan sebagai saksi aja," ujar Rufis kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025).
Dalam pemeriksaan kali ini, KPK memeriksa Rufis dalam jabatannya sebagai Direktur Utama PT Sahara Dzumirra Internasional, sebuah perusahaan travel haji. Dia mengaku bahwa kuota yang didapat sudah sesuai dengan undang-undang.
"(PT. Sahara Dzumirra Internasional) Di bawah Asphirasi (Asosiasi Penyelenggara Haji dan Tur Indonesia). (Kuota yang didapat) Sesuai aturan undang-undang," tuturnya.
Rufis mengaku dicecar sebanyak 19 pertanyaan oleh penyidik. Menurutnya, tak ada pertanyaan itu yang berkaitan dengan aliran dana.
"Enggak, enggak ada (terkait aliran uang)," ucapnya.