Sebagai informasi, mantan Direktur Utama PT Loco Montrado Simon Bahar sebelumnya pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini oleh KPK. Namun, dia sempat memenangkan gugatan praperadilan yang menyebabkan status tersangkanya gugur.
KPK kemudian kembali menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka, dan pengumuman resmi dilakukan pada 5 Juni 2023.
Meski demikian, hingga kini KPK belum menahan Siman Bahar karena yang bersangkutan beberapa kali mangkir dari panggilan tim penyidik dengan alasan sakit.