KPK Periksa Direktur PT Angkasa Pura Propertindo untuk Tersangka Darman Mappangara

Aditya Pratama
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)

Pada 2019, PT Inti mengerjakan tiga proyek di PT Angkasa Pura II (Persero) yakni Proyek Visual Docking Guidance System (VGDS) dengan nilai Rp106,48 miliar, Proyek Bird Strike Rp22,85 miliar dan Proyek pengembangan bandara Rp86,44 miliar.

Selain itu, PT Inti memiliki Daftar Prospek Project tambahan di PT Angkasa Pura II dan PT Angkasa Pura Propertindo, seperti Proyek X-Ray enam bandara senilai Rp100 miliar, Baggage Handling System di enam bandara Rp125 miliar, Proyek VDGS Rp75 miliar, Radar burung Rp60 miliar.

Atas perbuatannya, Darman disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
19 jam lalu

KPK Bawa 2 Koper Berisi Dokumen ke Praperadilan Yaqut, Buktikan Penetapan Tersangka Sah

Nasional
20 jam lalu

KPK Segera Panggil Suami dan Anak Fadia Arafiq terkait Aliran Uang Korupsi Pengadaan Outsourcing

Nasional
23 jam lalu

Sekjen DPR Indra Iskandar Ajukan Praperadilan Lagi, Gugat Penetapan Tersangka KPK

Nasional
1 hari lalu

KPK Sita 5 Mobil dari Kantor Bea Cukai terkait Kasus Suap Impor, Ini Penampakannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal