Sebelumnya, KPK mengusut unggahan status WhatssApp dari Imam Nahrawi. Status Imam diunggah di akun Whatsappnya pada tanggal 5 Maret 2020 beserta dengan foto saat yang bersangkutan melaksanakan ibadah haji bersama sang ibu tahun lalu.
"Kenanganan haji tahun kemarin setelah antre selama 7 th... Haji reguler mendampingi ibunda tercinta dan bibinda yg lemah... smg semua sahabat muslim Allah mudahkan untuk bisa ziarah makkah dan madinah lilhajji wal umroh secepatnya. amiiiin alfaatihah," tulis status tersebut.
Sementara itu, KPK tidak tinggal diam dan langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak). Saat dilangsungkan sidak, KPK menemukan handphone tersebut telah dalam kondisi tidak aktif.
"Hari Jumat (6/3/2020) petugas sidak ke dalam rutan dan saat itu memang menemukan ada alat bukti elektronik berupa handphone yang sudah mati," ujar Ali di Gedung KPK, Selasa (10/3/2020) malam.
Ali menuturkan, setelah mendapatkan barang bukti, Imam Nahrawi langsung diperiksa oleh petugas rutan. Saat itu Imam Nahrawi menyangkal menggunakan handphone dan mengunggah foto tersebut di status akun Whatsappnya.