KPK Periksa HP di Sel Imam Nahrawi, Diduga Digunakan Beberapa Tahanan

Rizki Maulana
Imam Nahrawi (Foto: Antara)

Sebelumnya, KPK mengusut unggahan status WhatssApp dari Imam Nahrawi. Status Imam diunggah di akun Whatsappnya pada tanggal 5 Maret 2020 beserta dengan foto saat yang bersangkutan melaksanakan ibadah haji bersama sang ibu tahun lalu.

"Kenanganan haji tahun kemarin setelah antre selama 7 th... Haji reguler mendampingi ibunda tercinta dan bibinda yg lemah... smg semua sahabat muslim Allah mudahkan untuk bisa ziarah makkah dan madinah lilhajji wal umroh secepatnya. amiiiin alfaatihah," tulis status tersebut.

Sementara itu, KPK tidak tinggal diam dan langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak). Saat dilangsungkan sidak, KPK menemukan handphone tersebut telah dalam kondisi tidak aktif.

"Hari Jumat (6/3/2020) petugas sidak ke dalam rutan dan saat itu memang menemukan ada alat bukti elektronik berupa handphone yang sudah mati," ujar Ali di Gedung KPK, Selasa (10/3/2020) malam.

Ali menuturkan, setelah mendapatkan barang bukti, Imam Nahrawi langsung diperiksa oleh petugas rutan. Saat itu Imam Nahrawi menyangkal menggunakan handphone dan mengunggah foto tersebut di status akun Whatsappnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

KPK Sebut Penyelidikan Dugaan Korupsi Whoosh terkait Pembebasan Lahan

Nasional
9 jam lalu

KPK Periksa Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto terkait Kasus Suap RPTKA

Mobil
1 hari lalu

Isi Garasi Bupati Ponorogo Tersangka Korupsi hanya Alphard dan Motor Vespa!

Nasional
2 hari lalu

Penampakan Uang Rp500 Juta Disita KPK saat OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Nasional
2 hari lalu

Jadi Tersangka KPK, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjerat 3 Klaster Kasus Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal