JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Inspektur Jendral (Irjen) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Widiarto. Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR.
Namun, Widiarto diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Plt. Sekretaris Jenderal (Sekjen) dan Direktur Kementerian PUPR. KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan staf di Direktorat Pengembangan SPAM, Agustina Suparti.
"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Saksi Widiarto dan Saksi Agustina untuk tersangka LSU (Lily Sundarsih) terkait kasus SPAM PUPR," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (15/1/2019).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan delapan tersangka. Mereka adalah Budi Suharto selaku Direktur Utama PT. Wijaya Kesuma Emindo (WKE), Lily Sundarsih selaku Direktur PT. WKE, Irene Irma selaku Direktur PT. Tasjida Sejahtera Perkasa (TSP), dan Yuliana Enganita Dibyo selaku Direktur PT. TSP yang diduga sebagai pihak pemberi.
Sedangkan pihak yang diduga sebagai penerima adalah Anggiat Partunggul Nahot Simaremare selaku Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung, Meina Woro Kustinah selaku PPKSPAM Katulampa, Teuku Moch Nazar selaku Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat, dan Donny Sofyan Arifin selaku PPK SPAM Toba.