KPK Periksa Mantan Mendagri Gamawan Fauzi soal Korupsi di IPDN Riau

Antara
Ilma De Sabrini
Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi (Foto: DOK)

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi terkait dugaan korupsi di kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) tahap II Rokan Hilir, Riau. Gamawan diperiksa dalam kapasitas saksi tersangka Dudy Jocom dalam perkara korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung IPDN Tahun Anggaran 2011.

Gamawan tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.45 WIB. Dia tidak banyak menyampaikan pernyataan kepada wartawan yang menunggu di lobi gedung KPK.

“Diperiksa untuk Pak Dudy, nanti, ya,” kata Gamawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/1/2019).

Diketahui, Dudy Jocom selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri pada tahun 2011 adalah tersangka dalam dugaan korupsi tiga perkara lainnya, yaitu pembangunan gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, gedung IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, dan gedung IPDN di Sulawesi Utara.

Selain Dudy, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yaitu Adi Wibawo (AW) sebagai Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk. dan Dono Purwoko (DP) selaku Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Eks Wamenaker Noel Rayakan Natal di Rutan, Istri Datang Menjenguk

Nasional
15 jam lalu

Kardinal Suharyo Singgung Marak Kasus Korupsi, Serukan Taubat Nasional

Nasional
1 hari lalu

KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil yang Tak Masuk LHKPN, Ada Tempat Usaha

Seleb
1 hari lalu

Aura Kasih Diperiksa KPK Terkait Dugaan Dana Ridwan Kamil? Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal