"Guna melengkapi berkas perkara. Terhitung sejak tanggal 20 Mei 2020 sampai dengan tanggal 28 Juni 2020," ucapnya.
Sebelumnya, kedua tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama pada tanggal 30 April 2020. Mereka juga ditahan di Rutan Cabang KPK Kavling C1.
Deputi Penindakan Karyoto menjelaskan, Deddy Handoko ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Penerimaan suap tersebut berupa mobil merek Toyota Kijang Innova Reborn Luxury 2.0 G A.T warna putih tahun 2016 dari TCW, napi di Lapas Sukamiskin.
Pemberian tersebut diduga terkait dengan kemudahan Izin keluar lapas yang diberikan tersangka DHA kepada TCW baik berupa Izin Luar Biasa (ILB) maupun izin berobat.
“Total izin yang diberikan dalam rentang waktu 2016 sampai 2018 sebanyak 36 kali," ujarnya saat konferensi pers virtual, Kamis (30/4/2020).