KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Kalapas Sukamiskin selama 40 Hari

Rizki Maulana
Gedung KPK (Foto: iNews)

"Guna melengkapi berkas perkara. Terhitung sejak tanggal 20 Mei 2020 sampai dengan tanggal 28 Juni 2020," ucapnya.

Sebelumnya, kedua tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama pada tanggal 30 April 2020. Mereka juga ditahan di Rutan Cabang KPK Kavling C1. 

Deputi Penindakan Karyoto menjelaskan, Deddy Handoko ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Penerimaan suap tersebut berupa mobil merek Toyota Kijang Innova Reborn Luxury 2.0 G A.T warna putih tahun 2016 dari TCW, napi di Lapas Sukamiskin.

Pemberian tersebut diduga terkait dengan kemudahan Izin keluar lapas yang diberikan tersangka DHA kepada TCW baik berupa Izin Luar Biasa (ILB) maupun izin berobat.

“Total izin yang diberikan dalam rentang waktu 2016 sampai 2018 sebanyak 36 kali," ujarnya saat konferensi pers virtual, Kamis (30/4/2020). 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
4 tahun lalu

Ancam Tersangkakan Direktur PT Tenjo Jaya, Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Minta Rp1 Miliar

Nasional
5 tahun lalu

Kasus Dugaan Suap Kalapas Sukamiskin, KPK Panggil Wakil Direktur PT Glori Karsa Abadi

Nasional
7 tahun lalu

KPK Periksa Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen

Nasional
7 tahun lalu

OTT Kalapas Sukamiskin, Yasonna: Ini Sangat Memalukan, Saya Stres!

Nasional
7 tahun lalu

OTT Kapalas Sukamiskin, Gerindra: Mental Pengawas Lapas Harus Dibenahi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal