KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Kalapas Sukamiskin selama 40 Hari

Rizki Maulana
Gedung KPK (Foto: iNews)

Sementara itu, tersangka RAZ ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Karyoto menerangkan, RAZ diduga telah memberikan kepada Kalapas Sukamiskin Wahid Husein berupa mobil merek Mitsubishi Pajero Sport warna hitam atas nama Muahir, anak buah RAZ.

"Bahwa pemberian tersebut diduga dilakukan sehubungan dengan bantuan yang diberikan oleh WS kepada tersangka RAZ untuk menjadikan tersangka RAZ sebagai Mitra Koperasi di LP Madiun, LP Pamekasan, dan LP Indramayu, serta sebagai Mitra Industri Percetakan di LP Sukamiskin," katanya.

Sebagai penerima suap, tersangka DHA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Tersangka RAZ disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
4 tahun lalu

Ancam Tersangkakan Direktur PT Tenjo Jaya, Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Minta Rp1 Miliar

Nasional
6 tahun lalu

Kasus Dugaan Suap Kalapas Sukamiskin, KPK Panggil Wakil Direktur PT Glori Karsa Abadi

Nasional
7 tahun lalu

KPK Periksa Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen

Nasional
7 tahun lalu

OTT Kalapas Sukamiskin, Yasonna: Ini Sangat Memalukan, Saya Stres!

Nasional
7 tahun lalu

OTT Kapalas Sukamiskin, Gerindra: Mental Pengawas Lapas Harus Dibenahi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal