KPK Perpanjang Penahanan 2 Tersangka Korupsi PTDI selama 40 Hari

Riezky Maulana
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. (Foto: Antara)

Dia menuturkan, perpanjangan penahanan mulai aktif besok, Kamis (2/7/2020) sampai dengan Senin (10/8/2020). Sebelumnya, BS dan IRZ telah ditahan oleh KPK pada Jumat 12 Juni 2020.

Ketika itu, Budi dan Irzal ditahan setelah lembaga antirasuah mengumumkan penetapan keduanya sebagai tersangka. Kasus dugaan korupsi di PTDI ini mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp205,3 miliar dan 8,65 juta dolar Amerika Serikat (AS).

Kasus penjualan dan pemasaran itu diduga untuk menutupi kebutuhan dana PTDI demi mendapatkan pekerjaan di kementerian, termasuk biaya entertainment dan uang rapat-rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

KPK Sebut OTT di Bea Cukai Bongkar Celah Korupsi Impor Barang, Ancam Penerimaan Negara

Nasional
13 jam lalu

Ma'ruf Amin: Kalau Performa KPK Kurang, Sebaiknya UU Dikembalikan ke Versi Lama

Nasional
18 jam lalu

Gibran: Koruptor Harus Dimiskinkan, Negara Ambil Semua Harta yang Mereka Curi

Nasional
1 hari lalu

Gibran Ingin Koruptor Dimiskinkan, Dorong RUU Perampasan Aset Disahkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal