JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran PT Dirgantara Indonesia (PTDI) Tahun 2007-2017. Mereka yaitu eks Direktur Utama (Dirut) PT Dirgantara Indonesia (PTDI) Budi Santoso (BS) dan eks Asisten Dirut Bidang Bisnis Pemerintah PTDI Irzal Rinaldi Zaini (IRZ).
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan perpanjangan masa penahanan dilakukan karena berkas perkara keduanya belum rampung. Keduanya kini ditahan di dua lokasi berbeda.
"Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara tersebut," kata Ali di Jakarta (1/7/2020).
Ali mengatakan kedua tersangka akan ditahan selama 40 hari dan ditempatkan di dua tempat berbeda. BS ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur sementara tersangka IRZ di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
"Tersangka BS di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur dan tersangka IRZ di Rutan KPK Gedung Merah Putih selama 40 hari," katanya.