KPK Perpanjang Penahanan 2 Tersangka Korupsi PTDI selama 40 Hari

Riezky Maulana
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran PT Dirgantara Indonesia (PTDI) Tahun 2007-2017. Mereka yaitu eks Direktur Utama (Dirut) PT Dirgantara Indonesia (PTDI) Budi Santoso (BS) dan eks Asisten Dirut Bidang Bisnis Pemerintah PTDI Irzal Rinaldi Zaini (IRZ).

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan perpanjangan masa penahanan dilakukan karena berkas perkara keduanya belum rampung. Keduanya kini ditahan di dua lokasi berbeda.

"Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara tersebut," kata Ali di Jakarta (1/7/2020).

Ali mengatakan kedua tersangka akan ditahan selama 40 hari dan ditempatkan di dua tempat berbeda. BS ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur sementara tersangka IRZ di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

"Tersangka BS di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur dan tersangka IRZ di Rutan KPK Gedung Merah Putih selama 40 hari," katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang Perdana Bahas Ijazah Jokowi: Ini soal Integritas

Nasional
7 jam lalu

KPK Dalami Aliran Dana hingga Total Kerugian Negara Korupsi Haji saat Periksa Eks Menag Yaqut

Nasional
10 jam lalu

Eks Menag Yaqut Rampung Diperiksa KPK: Izin Lewat Ya

Nasional
13 jam lalu

Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Meninggal Dunia, KPK Hentikan Penyidikan Kasus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal