KPK Perpanjang Penahanan 2 Tersangka Korupsi PTDI selama 40 Hari

Riezky Maulana
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran PT Dirgantara Indonesia (PTDI) Tahun 2007-2017. Mereka yaitu eks Direktur Utama (Dirut) PT Dirgantara Indonesia (PTDI) Budi Santoso (BS) dan eks Asisten Dirut Bidang Bisnis Pemerintah PTDI Irzal Rinaldi Zaini (IRZ).

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan perpanjangan masa penahanan dilakukan karena berkas perkara keduanya belum rampung. Keduanya kini ditahan di dua lokasi berbeda.

"Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara tersebut," kata Ali di Jakarta (1/7/2020).

Ali mengatakan kedua tersangka akan ditahan selama 40 hari dan ditempatkan di dua tempat berbeda. BS ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur sementara tersangka IRZ di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

"Tersangka BS di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur dan tersangka IRZ di Rutan KPK Gedung Merah Putih selama 40 hari," katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
16 jam lalu

KPK Kembangkan Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Bidik Kantor Imigrasi Lain

16 jam lalu

Kejagung Periksa 9 Saksi terkait Kasus Korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah, Termasuk Don Ritto 

17 jam lalu

Staf Admin KPK Tersangka Pemerasan, Penyidik Telusuri Dugaan Aksi Serupa di Masa Lalu

19 jam lalu

KPK Segera Panggil Kakanim Jaksel Winarko soal Temuan Uang 8.500 Dolar Singapura di Kantornya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal