KPK Perpanjang Penahanan Suami Istri Bupati Non-Aktif Kutai Timur dan Ketua DPRD

Arie Dwi Satrio
Gedung KPK (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Kutai Timur non-aktif, Kalimantan Timur, Ismundar (ISM) dan istrinya yang merupakan Ketua DPRD Kutai Timur non-aktif, Encek Unguria (EU). Keduanya diperpanjang penahanannya untuk 40 hari kedepan.

Diketahui, Ismunandar dan Encek Unguria merupakan pasangan suami istri (pasutri) tersangka penerima suap terkait sejumlah proyek pekerjaan di Kutai Timur tahun anggaran 2019-2020.

"Penyidik KPK melakukan perpanjangan penahanan untuk 40 hari ke depan terhitung mulai tanggal 23 Juli 2020 sampai dengan 31 Agustus 2020," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (23/7/2020).

Selain pasutri tersebut, KPK juga memperpanjang penahanan untuk tersangka lainnya. Mereka yakni, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Musyaffa (MUS); Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Suriansyah (SUR); dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kutai Timur, Aswandini (ASW).

Kemudian tersangka yang berperan sebagai pemberi suap atau rekanan yakni Deky Aryanto (DA) dan Aditya Maharani (AM). Para tersangka tersebut diperpanjang masa penahanannya karena penyidik masih membutuhkan keterangan mereka.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
11 jam lalu

Begini Konstruksi Perkara Korupsi Digitalisasi SPBU yang Rugikan Negara Rp322,18 Miliar

22 jam lalu

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU, Ini Identitasnya

1 hari lalu

KPK Terbitkan 6 SP3 Kasus Korupsi, Tersangka Meninggal hingga Menang Praperadilan

2 hari lalu

Kejagung Geledah Kantor Don Ritto dan Rumah Nurman Herin terkait Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal