KPK Putuskan Banding Putusan Sela yang Bebaskan Gazalba Saleh dari Tahanan

Riyan Rizki Roshali
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Foto: Riyan Rizki Roshali)

"Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari tim penasihat hukum Terdakwa Gazalba Saleh tersebut," kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri di ruang sidang PN Tipikor Jakarta, Senin (27/5/2024).

Hakim mengungkapkan surat dakwaan jaksa KPK tidak dapat diterima. Sebab, jaksa KPK dalam kasus Gazalba dianggap belum menerima surat perintah penunjukan pendelegasian kewenangan dari jaksa agung.

"Namun jaksa yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal ini Direktur Penuntutan KPK tidak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung Republik Indonesia selaku penuntut umum tertinggi sesuai dengan asas single prosecution system," ujarnya.

Sebagai informasi, Gazalba didakwa menerima gratifikasi Rp650 juta bersama pengacara bernama Ahmad Riyad. Gratifikasi itu terkait pengondisian perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 dengan terdakwa Jawahirul Fuad.

Jaksa menilai perbuatan itu harus dianggap sebagai suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas Gazalba selaku hakim agung.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
44 menit lalu

Gubernur Riau Abdul Wahid Pakai Duit Jatah Preman untuk Pelesiran ke Inggris hingga Brasil

Nasional
1 jam lalu

Gubernur Riau Abdul Wahid Ancam Copot Pejabat saat Minta Jatah Preman Rp7 Miliar

Nasional
3 jam lalu

KPK Segel Rumah Gubernur Riau Abdul Wahid di Jaksel, Amankan Uang Rp800 Juta  

Seleb
4 jam lalu

Resmi Ajukan Banding, Nikita Mirzani Berharap Bebas!

Nasional
4 jam lalu

Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka, Diduga Minta Jatah Preman Rp7 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal