KPK Sebut Beberapa Putusan PK MA Trennya Mengurangi Hukuman Koruptor

Ariedwi Satrio
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti fenomena maraknya pemangkasan hukuman pidana penjara para terpidana kasus korupsi, dalam beberapa waktu belakangan ini. KPK prihatin terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang memangkas hukuman penjara para koruptor lewat Peninjauan Kembali (PK).

"Sejak awal fenomena ini muncul, KPK sudah menaruh perhatian sekaligus keprihatinan terhadap beberapa putusan PK Mahkamah Agung yang tren-nya menurunkan pemidanaan bagi para koruptor," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (1/10/2020).

Menurut dia, tren pemangkasan hukuman terhadap koruptor muncul karena adanya ketidaksepemahaman visi antarpenegak hukum dalam pemberantasan korupsi. Ali menekankan tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang seharusnya dapat dihukum dengan pidana seberat-seberatnya.

"Kami tegaskan kembali, sekalipun PK adalah hak dari terpidana sebagaimana yang ditentukan UU namun pada gilirannya masyarakat juga akan ikut mengawal dan menilai rasa keadilan pada setiap putusan majelis hakim tersebut maupun terhadap kepercayaan MA secara kelembagaan," tuturnya.

Sekadar informasi, mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dipangkas hukumannya dari 14 tahun menjadi 8 tahun penjara. Anas Urbaningrum merupakan koruptor ke-23 yang hukumannya dikurangi pada upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Kasus Kredit LPEI, 3 Petinggi Petro Energi Dituntut 6 hingga 11 Tahun Penjara

Nasional
6 jam lalu

Kasus Pemerasan RPTKA Kemnaker, KPK Periksa 3 Agen TKA

Nasional
7 jam lalu

Prabowo bakal Buru Harta Koruptor untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan di RI

Nasional
2 hari lalu

Mahfud MD Sebut Utang Whoosh Wajib Dibayar, Dugaan Korupsi Tetap Harus Diselidiki

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal