JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui sempat terkendala dalam upaya penegakan hukum berbagai perkara tindak pidana korupsi di masa pandemi Covid-19. Namun demikian, KPK memastikan kinerja pemberantasan korupsi tidak berhenti di saat pandemi dengan melakukan berbagai penyesuain.
"Pada masa pandemi Covid-19, KPK melakukan penyesuaian untuk menjawab berbagai tantangan yang dihadapi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (21/4/2022).
Dalam kesempatan ini, Ali memamerkan berbagai capaian kinerja KPK saat pandemi Covid-19 melanda Indonesia. Bahkan, diklaim Ali, ada peningkatan capaian kinerja KPK selama pandemi Covid-19, atau tepatnya dalam kurun waktu setahun dari 2020 ke 2021.
"Di antaranya, penyelidikan 2020 sejumlah 114, tahun 2021 meningkat menjadi 128; penyidikan 2020 sejumlah 91, tahun 2021 meningkat menjadi 107;
penuntutan 2020 sejumlah 81, tahun 2021 meningkat menjadi 122," beber Ali.
Bukan hanya dalam proses penegakan hukum, Ali mengklaim bahwa pemulihan aset dan pengembalian keuangan negara yang dilakukan KPK pada 2021 meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, pada 2020. Ada peningkatan miliaran rupiah terkait pemulihan aset selama setahun.