KPK Segera Ajukan Status Cegah ke Luar Negeri terhadap Harun Masiku

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi, Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Sindo Media).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengajukan permohonan ke Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah Harun Masiku bepergian ke luar negeri. Pencegahan itu terkait kasus yang menjerat anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, status pencegahan dilakukan jika Harun Masiku tidak juga menyerahkan diri sejak operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Wahyu Setiawan.

"Sejauh ini belum, namun sesuai kewenangan KPK di undang-undang segera dilakukan," ujar Ali di Jakarta, Sabtu (12/1/2020).

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, hingga Sabtu (11/1/2020) Harun Masiku belum juga menyerahkan diri. Harun diharapkan kooperatif menjalani proses hukum di KPK.

"Laporan sampai (Sabtu) pagi belum (menyerahkan diri)," kata Nawawi.

BACA JUGA:

Hasto Kristiyanto Tak Tahu Keberadaan Harun Masiku

KPU Sebut PAW Harun Masiku Ditandatangani Ketum dan Sekjen, Ini Penjelasan Puan Maharani

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
18 jam lalu

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Kasus Suap Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

20 jam lalu

KPK Ungkap Modus Korupsi Bupati Lombok Barat, Atur Proyek hingga Terima Suap

24 jam lalu

Breaking News: KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka 

1 hari lalu

KPK soal Pengembalian Mobil Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Sudah Bayar Uang Pengganti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal