KPK Segera Ajukan Status Cegah ke Luar Negeri terhadap Harun Masiku

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi, Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Sindo Media).

Kasus tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Wahyu Setiawan terkait pergantian antarwaktu (PAW) caleg dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia terhadap Harun Masiku.

Sesuai ketentuan yang berlaku pengganti Nazarudin seharusnya kepada caleg dari PDIP Riezky Aprilia dengan perolehan suara terbanyak setelah Nazarudin di daerah pemilihan (dapil) yang sama. Namun, PDIP bersikeras meminta agar posisi itu diberikan kepada Harun Masiku.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Wahyu Setiawan dan Harun Masiku sebagai tersangka. Wahyu Setiawan diduga menerima suap dari Harun Masiku.

Selain Wahyu Setiawan dan Harun Masiku, KPK juga telah menetapkan 2 tersangka, yaitu Agustiani Tio Fridelina yang merupakan orang kepercayaan Wahyu Setiawan. Sementara 1 tersangka lagi Sauful dari swasta.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
7 jam lalu

KPK Periksa 10 Saksi Kasus Suap Restitusi Pajak, Telusuri Aset Eks Kepala KPP Madya Banjarmasin

9 jam lalu

PDIP Pastikan Bupati Bolmut yang Kena OTT Bukan Kader, Hanya Pernah Usung di Pilkada

11 jam lalu

ASN Bea Cukai Dedi Congor Absen Pemeriksaan karena Ngaku Sakit, KPK Panggil Ulang

12 jam lalu

KPK Hanya Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka meski Tangkap 14 Orang dalam OTT, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal