KPK Sempat Periksa Bupati Pati Sudewo di Kudus usai OTT, Ini Alasannya

Jonathan Simanjuntak
Bupati Pati Sudewo tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, usai terjaring OTT, Selasa (20/1/2026). (Foto: Isra Triansyah)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat memeriksa Bupati Pati, Sudewo di Kudus, Jawa Tengah usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Lembaga antirasuah mengatakan pemeriksaan di Kudus itu merupakan bagian dari strategi penanganan perkara oleh penyidik.

"Ini teknis strategi pemeriksaan saja oleh teman-teman di lapangan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (20/1/2026).

Budi tak memerinci pemeriksaan Sudewo di Kudus dilakukan dengan mempertimbangkan keamanan. Sebab, sejumlah warga Pati pernah mendesak KPK segera menangkap Sudewo.

Dia hanya menyinggung pemeriksaan di Kudus membuat pemeriksaan Sudewo berjalan lebih efektif. Ditambah lagi, KPK juga tak hanya mengamankan Sudewo dalam operasi senyap itu.

"Tentu pemilihan tempat untuk melakukan pemeriksaan itu pertimbangan tim di lapangan, supaya pemeriksaan juga bisa berjalan berlangsung secara efektif, karena memang pihak-pihak yang dilakukan pemeriksaan itu ada beberapa," tutur dia.

Budi juga tidak mengungkapkan di wilayah mana sebenarnya Sudewo ditangkap. Dia meminta awak media untuk menunggu konferensi pers lengkap terkait konstruksi perkara tersebut.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Bupati Pati Sudewo Diduga Patok Harga untuk Isi Posisi Perangkat Desa

Nasional
7 jam lalu

Tangkap Bupati Pati Sudewo, KPK Sita Uang Miliaran Rupiah

Nasional
7 jam lalu

Tak Hanya Bupati Pati Sudewo, KPK Tangkap Camat hingga Kepala Desa

Nasional
7 jam lalu

Sudewo Kena OTT KPK, Prabowo Sudah Berkali-kali Peringatkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal