KPK Serahkan 4 Aset Rampasan dari Koruptor ke LPSK, Total Senilai Rp3,7 Miliar

Nur Khabibi
KPK menyerahkan empat aset hasil rampasan dari koruptor senilai Rp3,7 miliar ke LPSK (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan empat aset hasil rampasan dari koruptor senilai Rp3,7 miliar ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Aset diserahkan melalui hibah dan penetapan status penggunaan (PSP). 

Serah terima aset tersebut dilakukan di Auditorium Kantor LPSK, Jakarta pada Selasa (25/3/2025). 

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyatakan, perampasan aset merupakan salah satu upaya memberikan efek jera kepada koruptor, selain dengan hukuman kurungan badan. 

"Pada dasarnya, para pelaku tidak takut pada hukuman penjara, tetapi lebih khawatir jika mengalami kemiskinan. Oleh karena itu, pemulihan aset menjadi bagian penting dalam penegakan hukum," kata Fitroh. 

Empat aset yang dimaksud berupa dua bidang tanah dan bangunan seluas 320 meter persegi dengan nilai Rp2,88 miliar, satu unit rumah susun seluas 53 meter persegi dengan nilai Rp664,15 juta, dan satu unit rumah susun seluas 36 meter persegi dengan nilai Rp186,6 juta.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
3 jam lalu

Indonesia Kutuk Serangan Israel saat Ramadan, Menlu Sugiono Bicara Tegas di Dewan Keamanan PBB

Nasional
10 jam lalu

KPK Usut Safe House Lain Dipakai Pejabat Bea Cukai Simpan Hasil Korupsi

Nasional
11 jam lalu

Dipuji Trump di KTT Board of Peace, Prabowo: Indonesia Siap Kirim 8.000 Pasukan ke Gaza

Buletin
11 jam lalu

Kereta Bandara Tabrak Truk di Poris Tangerang, Proses Evakuasi Masih Berlangsung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal