KPK Serahkan 4 Aset Rampasan dari Koruptor ke LPSK, Total Senilai Rp3,7 Miliar

Nur Khabibi
KPK menyerahkan empat aset hasil rampasan dari koruptor senilai Rp3,7 miliar ke LPSK (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan empat aset hasil rampasan dari koruptor senilai Rp3,7 miliar ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Aset diserahkan melalui hibah dan penetapan status penggunaan (PSP). 

Serah terima aset tersebut dilakukan di Auditorium Kantor LPSK, Jakarta pada Selasa (25/3/2025). 

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyatakan, perampasan aset merupakan salah satu upaya memberikan efek jera kepada koruptor, selain dengan hukuman kurungan badan. 

"Pada dasarnya, para pelaku tidak takut pada hukuman penjara, tetapi lebih khawatir jika mengalami kemiskinan. Oleh karena itu, pemulihan aset menjadi bagian penting dalam penegakan hukum," kata Fitroh. 

Empat aset yang dimaksud berupa dua bidang tanah dan bangunan seluas 320 meter persegi dengan nilai Rp2,88 miliar, satu unit rumah susun seluas 53 meter persegi dengan nilai Rp664,15 juta, dan satu unit rumah susun seluas 36 meter persegi dengan nilai Rp186,6 juta.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 jam lalu

KPK Periksa Kepala BPKAD Tulungagung, Telusuri soal Jadi Perantara Penerimaan Uang Bupati

4 jam lalu

KPK Dalami Dugaan Pengaturan Opini WTP Pemkab Muara Enim usai Periksa Anggota BPK Bobby Rizaldi 

13 jam lalu

KPK Rampung Proses Laporan Raja Juli soal Amplop Bupati Kuansing, Motif Didalami

20 jam lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Segera Disidang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal