KPK Setor Rp958 Juta ke Kas Negara dari Eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno

Nur Khabibi
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri enjelaskan, pembayaran uang pengganti tersebut belum lunas. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan Rp958 juta ke kas negara. Uang tersebut hasil dari uang pengganti terpidana eks Wali Kota Banjar, Herman Sutrisno

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan, penyetoran uang tersebut dilakukan oleh Jaksa Eksekutor KPK, Andry Prihandoni melalui biro keuangan. 

"Kami melakukan penyetoran ke kas negara cicilan uang pengganti sebesar Rp958 juta yang berasal dari terpidana Herman Sutrisno," kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Senin (18/3/2024). 

Ali menjelaskan, pembayaran uang pengganti tersebut belum lunas. Pasalnya, terpidana dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp10,2 miliar. 

"Setoran tersebut adalah cicilan pertama dari total keseluruhan pidana uang pengganti Rp10,2 Miliar," ujarnya. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

KPK Sita Uang Ratusan Juta usai Geledah Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Nasional
7 jam lalu

Noel Ebenezer cs Segera Disidang terkait Pemerasan, Dilimpahkan ke Jaksa Besok

Nasional
20 jam lalu

Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang Perdana Bahas Ijazah Jokowi: Ini soal Integritas

Nasional
21 jam lalu

KPK Dalami Aliran Dana hingga Total Kerugian Negara Korupsi Haji saat Periksa Eks Menag Yaqut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal