KPK Siap Hadapi Gugatan Hakim MA Gazalba Saleh di PN Jaksel

Ariedwi Satrio
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan KPK siap menghadapi gugatan praperadilan di PN Jaksel.. (FOTO: ANTARA)

JAKARTA, iNews.id - Hakim Mahkamah Agung (MA), Gazalba Saleh mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). KPK digugat ke PN Jaksel terkait penetapan tersangka Gazalba Saleh.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan Gazalba Saleh. Sebab, KPK telah mengantongi kecukupan bukti dalam menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka.

"KPK tentu siap hadapi permohonan praperadilan tersebut. Dari awal KPK sudah memiliki kecukupan alat bukti sehingga menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka dalam perkara dimaksud," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (28/11/2022).

Lebih lanjut, Ali memastikan bahwa KPK telah sesuai dengan aturan dan mekanisme hukum yang berlaku dalam proses pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA tersebut. Oleh karenanya, Ali meyakini Hakim PN Jaksel bakal menolak gugatan Gazalba Saleh.

"Kami sangat yakin hakim yang nantinya memeriksa akan tetap independen dan memutus menolak permohonan tersebut," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Buletin
4 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ditahan KPK, Tegaskan Tak Pernah Terima Sepeser pun

Nasional
4 jam lalu

KPK Sita Aset Lebih dari Rp100 Miliar terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
5 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK Selama 20 Hari

Nasional
7 jam lalu

Ditahan KPK, Yaqut Bantah Korupsi Kuota Haji: Saya Tak Ambil Sepeser pun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal